- 07 January 2023
- Kesehatan
Akupunktur Medik Dan Akupunktur Tradisional/TCM
Selama ini ada suara sumbang yang mengatakan bahwa Akupunktur Medik itu sama saja dengan Akupunktur Tradisional/TCM dan Akupunktur Medik itu hanya saintifikasi dari Akupunktur TCM.
Sesungguhnya dasar berpikir serta aplikasinya di klinik sangat berbeda , yang satu berdasarkan Ilmu Kedokteran Konvensional sedang satunya berdasarkan prinsip falsafah tradisional yang sudah berlangsung beribu tahun. Dasar berfikir yang sangat berbeda ini yang mendasari Pemerintah membuat kebijakan Dual Sistem seperti di Tiongkok sebagaimana tercantum dalam PP 103 tahun 2014 pasal 2(1.a) dan pasal 7(2) tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Perpres No 72 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional, yaitu Sistem Pelayanan Kesehatan Tradisional yang bersinergi dengan Sistem Pelayanan Kesehatan Konvensional.
Pelayanan Kesehatan Konvensional dan Pelayanan Kesehatan Tradisional masing2 diselenggarakan di Fasilitas Kesehatan yang berbeda yaitu Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk pelayanan kesehatan konvensional dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional untuk Pelayanan kesehatan tradisional termasuk Akupunktur TCM. Fasyankes ini sudah di atur dalam PP 47 tahun 2016.
Akupunktur Tradisional adalah ilmu penyehatan yang merupakan bagian dari Traditional Chinese Medicine/TCM, yaitu metode penyehatan tradisional berbasis filosofi ilmu kesehatan tradisional Tiongkok yang berdasarkan teori jingqi (energi vital) yaitu sumber segala sesuatu dalam alam semesta, teori yinyang (energi positif dan negatif yang saling kontras namun merupakan 1 kesatuan dan teori wuxing (5 unsur) yaitu teori yang menggolongkan segala benda dalam alam semesta menjadi 5 unsur yaitu kayu, api, tanah, logam, air. Teori-teori tersebut menjadi dasar pemikiran ilmu dan praktek klinis, fisiologi dan patologi dari fenomena organ tubuh (zangxiang) dan sistem meridian (jingluo). Konsep sehat adalah keadaan keseimbangan antara manusia dengan alam semesta, antara energi positif dan negatif (yin dan yang), serta antara 5 unsur yang berada pada organ tubuh (zangfu) maupun dalam sistem meridian (jingluo). Gangguan atau penyakit timbul akibat ketidakseimbangan dalam organ tubuh atau sistem meridian tersebut. Tatalaksana diagnosis TCM dilakukan dengan wawancara dan 4 cara pemeriksaan yaitu pemeriksaan menggunakan indera penglihatan, pendengaran, penciuman dan perabaan. Diagnosis ditetapkan secara emik berdasarkan identifikasi sindrom. TCM menggolongkan penyakit dan gangguan menjadi beberapa sindrom yaitu Sindrom penyakit kepala, wajah dan tubuh, Sindrom penyakit dalam, Sindrom penyakit wanita, Sindrom penyakit anak, Sindrom penyakit kulit dan penyakit luar, Sindrom penyakit hidung, mata, bibir, lidah, telinga, Sindrom penyakit lain, dan gejala darurat. Tatalaksana pasien maupun diagnosis berdasarkan penggolongan sindrom tersebut berbeda dengan tatalaksana dan diagnosis yang dikenal dalam ilmu kedokteran konvensional.
Terapi TCM dilakukan dengan beberapa cara yaitu dengan obat bahan alam, qi gong (pelatihan energi), akupunktur, tuina (pijat), dan terapi diet, atau kombinasi dari 1 atau lebih cara-cara tersebut. Terapi yang paling banyak digunakan adalah terapi menggunakan obat bahan alam terutama herbal. Jadi Akupunktur Tradisional adalah salah satu cara terapi dari TCM. Tatalaksana pasien dilakukan sesuai tata laksana TCM yang sangat berbeda dengan tata cara ilmu kedokteran konvensional dan tidak memerlukan alat-alat kedokteran maupun pemeriksaan laboratorium untuk menegakkan diagnosis.
Ilmu Akupunktur Medik di negara Barat disebut Western Medical Acupuncture (WMA) yaitu adaptasi teknik Akupunktur ke dalam Ilmu Kedokteran Konvensional. Akupunktur Medik merupakan modalitas terapi yang menggunakan cara stimulasi titik akupunktur untuk tujuan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Akupunktur Medik berbasis ilmu biomedik, dengan paradigma Evidence Based Medicine (EBM) yang mempersyaratkan bukti ilmiah terkini. Diagnosis dilakukan menurut International Classification of Diseases (ICD). Tata laksana pasien dilakukan sesuai Panduan Praktek Klinik (PPK), Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK), Algoritma dan Clinical Pathway.
Ilmu Akupunktur Medik mengalami kemajuan sejak revolusi ilmu pengetahuan, terutama penemuan mengenai neurotransmiter dan neuroplastisitas, yang membawa pengertian baru tentang mekanisme kerja Akupunktur Medik. Istilah Western medical acupuncture digunakan untuk membedakannya dengan Akupunktur Tradisional sebagai bagian dari TCM. Dua perbedaan penting antara WMA dan TCM bahwa WMA tidak menggunakan konsep tradisional Tiongkok seperti yinyang, 5 unsur dan sirkulasi qi, dan WMA adalah bagian ilmu kedokteran, bukan merupakan alternatif terhadap ilmu kedokteran.
Di Indonesia, Ilmu Akupunktur Medik adalah bagian dari Ilmu Kedokteran Konvensional yang dikembangkan oleh Menteri Kesehatan di FKUI/RSCM atas instruksi Presiden pada tahun 1963. Pada awal pembentukannya Akupunktur Medik merupakan Sub Bagian Penyakit Dalam FKUI/RSCM dengan dokter dari berbagai Bagian di FKUI/RSCM sebagai peserta didik pertama. Sejak tahun 1967 Kementerian Kesehatan mulai mengirim peserta yaitu para dokter pasca wajib kerja sarjana, untuk dididik menjadi Dokter Spesialis Akupunktur Medik (Dokter Spesialis-1). Pengiriman dokter oleh Kementerian Kesehatan sebagai peserta untuk dididik sebagai DSpAk dilakukan secara tidak terputus selama lebih dari 50 tahun.
Interpretasi yang salah memberi dampak yang sangat buruk bagi Akupunktur Medik di era JKN. Pada saat JKN diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2014, ternyata pelayanan Akupunktur Medik tidak termasuk pelayanan yang dijamin. PDAI menjelaskan tentang kedua jenis akupunktur yaitu Akupunktur Medik dan Akupunktur Tradisional serta data pendukungnya. Setelah melakukan penilaian terhadap data dari PDAI serta melalui serangkaian pertemuan dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS, pada 3 Juni 2014 Menteri Kesehatan menandatangani Permenkes No 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Pada BAB IV (C). tentang Manfaat Jaminan Kesehatan pada butir 1(b). Pelayanan Kesehatan di FKRTL/Rujukan Tingkat Lanjutan mencakup: no 12) Akupunktur medis.
Pada Permenkes No 28 tersebut sangat jelas bahwa manfaat yang tidak dijamin dalam program JKN pada BAB IV (C) butir 2(j) meliputi pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupunktur non medis, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
Diharapkan para kolega DSpAk dapat memberi penjelasan kepada para pihak yang masih belum jelas tentang perbedaan tersebut.
Februari 2018-02-26
Husniah