- 07 January 2023
- Kesehatan
Pelatihan Akupunktur Medik Bagi Dokter Yang Telah Mempunyai Sertifikat Pelatihan Akupunktur Non Formal
Dengan terbitnya PP 103 tahun 2014 yang diundangkan pada tanggal 3 Desember 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris harus menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan, sebagaimana tercantum pada pasal 84.
Seorang yang memiliki sertifikat pelatihan akupunktur non formal digolongkan menjadi tenaga penyehat tradisional (Hattra) yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional empiris di fasyankes tradisional.
Dalam hal penyehat tradisional dimaksud merupakan tenaga kesehatan, harus melepaskan profesi sebagai tenaga kesehatan sebagaimana tercantum pada pasal 30(3).
Dokter Spesialis Akupunktur Medik dan Dokter dengan kompetensi Akupunktur Medik Dasar yang kompetensinya diberikan oleh Kolegium Akupunktur Medik Indonesia (KAI), merupakan tenaga medik yang melakukan pelayanan medik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Sehubungan dengan masalah tersebut di atas, Perhimpunan Dokter Spesialis Akupunktur Medik Indonesia (PDAI) melakukan pelatihan khusus untuk Dokter yang telah mempunyai sertifikat pelatihan Akupunktur Non Formal.
Maka dilakukan penilaian/Rekognisi Pengalaman Lampau (RPL), untuk kemudian dilakukan pelatihan penyetaraan dengan kompetensi Akupunktur Medik Dasar bagi peserta yang mendaftar sebagai seleksi awal.
Adapun PELATIHAN AKUPUNKTUR MEDIK BAGI DOKTER YANG TELAH MEMPUNYAI SERTIFIKAT PELATIHAN AKUPUNKTUR NON FORMAL Angakatan I telah diselenggarakan pada tanggal 13 sd 15 Oktober 2017 bertempat di RS Haji, Jakarta.
Peserta yang terseleksi sebanyak 30 orang dari berbagai daerah di Indonesia. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Umum PDAI Dr. Husniah R Th. Akib, MS, Mkes, SpAk(K) dan juga dihadiri oleh Direktur Pelayanan Keseahatan Tradisional Kementrian Kesehatan RI , DR.Dr. Ina Rosalina, SpA(K), Mkes, MH.Kes. Di hari terakhir ujian kompetensi dilangsungkan oleh tim penguji dengan Ketua Kolegium Akupunktur Indonesia, Dr. Shinta D. Sukandar, MM, SpAkl(K) sebagai Ketua Tim Penguji.